Berita Lampung

Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Pringsewu, Sepekan Tersangka Timbun 10 Ribu Liter

Tersangka penimbunan solar subsidi di Pringsewu melakukan modifikasi tangki dalam aksinya. Sepekan tersangka bisa timbun 10 ribu liter solar subsidi.

Editor: Yoso Muliawan
Dokumentasi Polres Pringsewu
Penimbunan Solar Subsidi - Polres Pringsewu memeriksa SB, tersangka kasus penimbunan solar subsidi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polres Pringsewu mengungkap kasus penimbunan 4.000 liter solar subsidi.

Pria inisial SB (49), warga Kecamatan Pardasuka, diamankan sebagai tersangka penimbunan solar subsidi ini.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, penyelidikan berawal dari kabar dugaan penimbunan solar subsidi di wilayah Pardasuka.

“Tersangka mendapatkan solar subsidi dari salah satu SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Pringsewu,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Faebo menjelaskan solar subsidi tersebut dibeli oleh tersangka dengan harga standar subsidi.

Selanjutnya, tersangka membawa solar subsidi itu menggunakan mobil Isuzu Panther.

Sebelumnya, tersangka sudah melakukan modifikasi tangki bahan bakar mobil tersebut.

Dengan tangki bahan bakar kendaraan yang normal, beber Faebo, solar yang bisa ditampung semestinya hanya 42 liter.

Namun, dengan modifikasi tangki sedemikian rupa, tersangka bisa memuat solar sampai 400 liter.

“Dari tangki mobil, solar subsidi dipindahkan tersangka menggunakan mesin jet pump ke dalam tujuh buah galon tedmon. Masing-masing galon tedmon berkapasitas 1.000 liter,” ujar Faebo.

Dalam sepekan, Faebo menyebut tersangka bisa menimbun solar subsidi hingga 10 ribu liter.

“Setelah ditimbun, solar subsidi tersebut dijual kepada para pedagang di wilayah Pardasuka sampai ke Bandar Lampung,” imbuhnya.

Setelah penyelidikan, tim Polres Pringsewu melakukan penggerebekan di rumah tersangka SB pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Tim Polres Pringsewu menangkap tersangka SB serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain empat galon tedmon berisi 4.000 liter solar subsidi, satu unit mobil Isuzu Panther, satu unit mesin jet pump, tiga buah galon tedmon kosong, dan 34 buah jeriken.

“Barang-barang bukti itu ditemukan di sebuah bangunan yang dijadikan gudang, yang terletak di depan rumah tersangka,” kata Faebo.

Kepada polisi, jelas Faebo, tersangka mengaku bisa mendapat Rp 400 hingga Rp 700 per liter dari menjual solar subsidi itu.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polres Pringsewu.

"Masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu)," ujar Faebo.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved