Berita Terkini Nasional
Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Pedofil di Bintan Cabuli 6 Anak
Kapoleres mengaku dari hasil penyidikan modus yang digunakan pelaku adalah mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.
Tribunlampung.co.id, Bintan - YK, pedofil asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau diamankan polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pria 48 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan 6 anak di Bintan, Kepulauan Riau dan diancam 15 tahun kurungan penjara.
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Bintan, Kepulauan Riau ini mencuat setelah salah satu orangtua korban merasa curiga dengan sikap anaknya yang berubah.
Hingga akhirnya sang anak mengaku telah dicabuli tersangka dan orang tua melapor polisi.
Belakangan, kasus yang sempat menggegerkan Kabupaten Bintan ini berhasil diungkap polisi.
Baca juga: Sule Pasang Badan untuk Putri Delina, Ungkap Penyebab Cerai dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir 200 Pengacara yang Gagal Memenjarakannya, Gelar Tumpengan
Tak tanggung-tanggung, jumlah korban pedofil YK bertambah menjadi 6 anak.
Berikut sejumlah fakta kasus pedofilia di Kabupaten Bintan dirangkum dari TribunBatam.id, Jumat (29/07/2022).
1. Awal Mulai Kasus Cabul
Damar (bukan nama sebenarnya), salah satu korban memperlihatkan sikap aneh tak biasa di rumahnya.
Karena khawatir, orangtua bertanya kepada Damar.
Hingga akhirnya korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.
Orangtua korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Bintan Utara pada 15 Juli 2022.
Baca juga: Angelina Sondakh Kini Berubah Drastis, ART Histeris Lihat Gaun Seksi di Kamar Majikan
Baca juga: Adik Nathalie Holscher Tak Mau Kakaknya Rujuk dengan Sule
2. Korban YK 6 Anak
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku cabul berhasil ditangkap tidak lama setelah dilaporkan.
"Kami tangkap saat itu juga. Kami menangkapnya saat ngopi di salah satu warung di Tanjunguban Jumat (15/7/2022) malam," katanya.