Berita Terkini Nasional

Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Pedofil di Bintan Cabuli 6 Anak

Kapoleres mengaku dari hasil penyidikan modus yang digunakan pelaku adalah mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.

Editor: Indra Simanjuntak
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. YK, pria 48 tahun di Bintan Kepulauan Riau diamankan polisi atas kasus pencabulan 6 anak di bawah umur. 

Tidar melanjutkan, adapun jumlah korban yang dilecehkan YK sebanyak 6 orang.

Korban berumur antara 10 tahun sampai 14 tahun.

Pelaku beraksi selama 3 bulan sebelum akhirnya terbongkar.

Yk dan para korban juga saling kenal.

Baca juga: Perlakuan Sule ke Putri Delina saat Sakit Disorot, Beda Sikap saat Adzam Sakit

Baca juga: Air Mata Nathalie Holscher Tumpah Saat Ferdi Balas Chat, I Love You Too, Bunda

Korban kerap membantu pelaku saat berjualan dengan membawakan dagangan ke kos YK.

3. Modus Nonton Film Dewasa

Kapoleres mengaku dari hasil penyidikan modus yang digunakan pelaku adalah mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.

Pelaku lalu mengunci pintu setelah korban berada di dalam kamar.

YK kemudian menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman. 

Selanjutnya tersangka mencabuli korban.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan uang antara Rp 10 ribu hingga 20 ribu agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya.

4. Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

YK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Bintan.

Baca juga: Kopda Muslimin Tewas di Rumah Orangtuanya di Kendal, Warga Terkaget-kaget

Baca juga: Nathalie Holscher Mengaku Kangen Anak-anak Sule, Termasuk Putri Delina

Tersangka dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima miliar rupiah," ujar Kapolres.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved