Berita Terkini Nasional
Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Pedofil di Bintan Cabuli 6 Anak
Kapoleres mengaku dari hasil penyidikan modus yang digunakan pelaku adalah mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.
Tidar melanjutkan, adapun jumlah korban yang dilecehkan YK sebanyak 6 orang.
Korban berumur antara 10 tahun sampai 14 tahun.
Pelaku beraksi selama 3 bulan sebelum akhirnya terbongkar.
Yk dan para korban juga saling kenal.
Baca juga: Perlakuan Sule ke Putri Delina saat Sakit Disorot, Beda Sikap saat Adzam Sakit
Baca juga: Air Mata Nathalie Holscher Tumpah Saat Ferdi Balas Chat, I Love You Too, Bunda
Korban kerap membantu pelaku saat berjualan dengan membawakan dagangan ke kos YK.
3. Modus Nonton Film Dewasa
Kapoleres mengaku dari hasil penyidikan modus yang digunakan pelaku adalah mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.
Pelaku lalu mengunci pintu setelah korban berada di dalam kamar.
YK kemudian menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman.
Selanjutnya tersangka mencabuli korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan uang antara Rp 10 ribu hingga 20 ribu agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya.
4. Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
YK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Bintan.
Baca juga: Kopda Muslimin Tewas di Rumah Orangtuanya di Kendal, Warga Terkaget-kaget
Baca juga: Nathalie Holscher Mengaku Kangen Anak-anak Sule, Termasuk Putri Delina
Tersangka dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima miliar rupiah," ujar Kapolres.