Berita Terkini Artis
Nindy Ayunda Tak Dijemput Paksa Saat Diperiksa Polisi, Statusnya Terungkap
Penyanyi Nindy Ayunda datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan, tanpa dijemput paksa saat akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penyekapan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penyanyi Nindy Ayunda datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan, tanpa dijemput paksa saat akan diperiksa polisi terkait kasusnya.
Sebelumnya, Nindy Ayunda sempat mangkir saat akan diperiksa polisi atas kasus dugaan penyekapan sopirnya, hingga terancam dijemput paksa.
Namun, Nindy Ayunda akhirnya bersikap kooperatif dengan datang dan tak dijemput paksa untuk diperiksa polisi.
Diketahui, Nindy Ayunda memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis (28/7/2022) malam.
Nindy Ayunda dipanggil atas kasus dugaan penyekapan dan pemukulan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman.
Baca juga: Harta Ayu Ting Ting Bikin Sahrul Gunawan Mundur, Dia Punya Ini, Gue?
Baca juga: Margin Wieheerm Dituding Sindir Citra Kirana, Ali Syakieb: Kalau Tak Dicolek Duluan Ngapain
Sebelumnya, Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Nindy Ayunda telah datang sendiri tanpa penjemputan paksa.
Hal itu disampaikan AKP Nurma Dewi kepada para wartawan, Jumat (29/7/2022).
"Terima kasih untuk saudari N sudah hadir, tanpa kita menjemput atau membawa."
"Kita sangat berterima kasih dari pihak Polres Jakarta Selatan," ucap AKP Nurma Dewi, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (29/7/2022).
Nindy Ayunda datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam hari.
"Semalem saudari N sudah dateng," jelas AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Balas Komentar Pedas, Sule Tegaskan Putri Delina Bukan Penyebab Cerai Dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Putra Siregar Mohon Hakim Ringankan Hukuman Karena Punya Ribuan Karyawan dan Anak Masih Kecil
Pelantun lagu Cinta Cuma Satu ini juga kooperatif bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Memberikan keterangan ke kita (Pihak kepolisian) untuk suatu kasus," kata AKP Nurma Dewi.