Berita Terkini Artis
Putra Siregar Mohon Hakim Ringankan Hukuman Karena Punya Ribuan Karyawan dan Anak Masih Kecil
"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan," ujar Putra Siregar.
Tribunlampung.co.id - Putra Siregar keberatan dengan tuntutan 10 bulan Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah.
Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino duduk di kursi terdakwa dan dituntut 10 bulan penjara karena kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah.
Putra Siregar meminta hakim meringankan hukuman, karena ia memiliki ribuan karyawan dan anak-anak yang masih kecil yang harus ditanggungnya
Dalam pledoinya, Putra Siregar menyebut apa yang terjadi padanya saat ini sudah merupakan takdir yang tak bisa dihindari.
"Saya Putra Siregar dalam kesempatan ini menyampaikan surat permohonan maaf, saya yakin bahwa sesuatu tidak ada yang kebetulan dan sudah disuratkan oleh Allah SWT, termasuk yang terjadi pada diri saya," ucap Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Sule Pasang Badan untuk Putri Delina, Ungkap Penyebab Cerai dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir 200 Pengacara yang Gagal Memenjarakannya, Gelar Tumpengan
"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil, semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya," tutur Putra.
Ia menyadari bahwa ada keselahan yang diperbuatnya yakni dengan datang ke tempat yang salah di waktu yang salah.
"Tidak sepantasnya saya membela diri saya, bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah termasuk hal yang salah," ungkap Putra Siregar.
"Seharusnya saya lebih memanfastkan waktu untuk ibadah," tambahnya.
Putra Siregar Tertekan
Selama tiga bulan dalam tahanan, Putra Siregar dan Rico Valentino diliputi perasaan tertekan.
Tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum membuat mental Putra Siregar dan Rico Valentino makin drop.
Baca juga: Adik Nathalie Holscher Tak Mau Kakaknya Rujuk dengan Sule
Baca juga: Angelina Sondakh Kini Berubah Drastis, ART Histeris Lihat Gaun Seksi di Kamar Majikan
"Tiga bulan lebih bukan waktu yang ringan dengan perasaan tertekan, psikologi jiwa dan raga sangat berpengaruh apalagi dengar tuntutan 10 bulan penjara," Nur Wafiq, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Psikis Putra Siregar dan Rico Valentino juga terganggu karena harus menghadapi proses hukum yang baru pertama kali mereka jalani.
"Pasti psikis mereka sangat berat menjalani ini semua," ujar Nur Wafiq.
Nur Wafiq menyebut pihaknya sudah melakukan upaya restoratif justice guna menyelesaikan kasusnya dengan Muhammad Nur Alamsyah secara baik-baik.
Namun, upayanya menemui jalan buntu.
Proses hukum atas Putra Siregar dan Rico Valentino tetap berjalan.
"Sejak pertama kali Putra dan Rico dijebloskan ke tahanan, di mana upaya restoratif justice yang kita mohonkan selalu mengalami kendala, kita melihat adanya ketidakadilan disini," kata Nur Wafiq.
Baca juga: Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Pedofil di Bintan Cabuli 6 Anak
Baca juga: Pengakuan Asisten, Janda Adjie Massaid Angelina Sondakh Ternyata Banyak Didekati Pria
Nur Wafiq tak bisa menyalahkan siapa-siapa.
Ia hanya merasa menangani kasus Putra dan Rico, seperti pada masa penjajahan.
"Ini proses hukum yang diberikan dari zaman Belanda kepada kita dari kolonial, korban lebih tinggi derajatnya. Seolah-olah si pelaku harus menerima hukuman yang lebih berat daripada korban," ucapnya.
Nur Wafiq mengungkapkan kalau Putra dan Rico masih belum menyangka, dimana mereka ingin membela diri namun justru dilaporkan ke polisi dan masuk penjara.
Dituntut 10 Bulan
Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Mereka dituntut 10 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan atau tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menimbulkan luka terhadap korban, yakni Muhammad Nur Alamsyah.
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq mengaku kecewa kliennya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU.
"Sangat kecewa sekali, saya dalam melakukan pembelaan secara lisan sempat emosional," kata Nur Wafiq usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Nur Wafiq mengenal dekat sosok Putra dan Rico, yang selama ini tumbuh besar tanpa kasih sayang orang tua dan berhasil hidup mandiri.
"Mereka ini bukan orang jahat, mereka anak-anak yang baik," ucapnya.
Baca juga: Tak Ada Pencekalan, Nikita Mirzani ke Luar Negeri Meski Status Tersangka
Nur Wafiq mengungkapkan, Putra dan Rico membutuhkan uluran tangan dan bimbingan, bukan ancaman represif dengan laporan kepolisian serta hidup di dalam penjara.
"Sungguh beruntung orang yang memiliki ayah apalagi ayah yang luar biasa. Kami menghormati itu sebagai satu kesempatan yang tidak semua orang memiliki," jelasnya.
"Namun mohon dipertimbangkan juga para terdakwa adalah anak-anak yang tumbuh besar tanpa ayah. Mereka tumbuh besar belajar dari masyarakat," tambahnya.
Selain besar tanpa orang tua, Nur Wafiq menyebut Putra Siregar menjadi sosok lelaki yang dekat dengan masyarakat, dengan beragam kegiatan berbaginya.
"Putra siregar kita semua tau tentang kontribusi beliau dimasyarakat seperti apa. Kekayaan dia sama sekali tidak sebanding dengan uang yang sudah disumbangkan ke masyarakat," jelasnya.
Mengenai tuntutan Jaksa, Nur Wafiq mengkritisi tentang pemenuhan unsur-unsur pasal 170 KUHP, yang dimaksudkan sebagai serangan untuk ketertiban umum, yang ancamannya lebih tinggi daripada delik penganiayaan biasa.
"Dalam delik ini fakta persidangan kita semua mengkonfirmasi bahwa secara terang-terangan di muka umum. Dalam pertimbangan kami tidak cukup bukti, karena mestinya perbuatan tersebut dilakukkan didepan publik semua bisa melihat," terangnya.
Sebab, diakui Nur Wafiq, kafe Code bukan tempat yang bisa dimasuki orang setelah reservasi. Tidak semua orang bisa masuk ke dalam sana.
"Dengan demikian maksud dari terang-terangan tidak terbukti, demikian tentang tenaga bersama," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)