Kasus Asusila di Pringsewu

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Pringsewu Lampung Mengaku Khilaf

Ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. M berjanji tidak akan mengulanginya.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Barang bukti yang diamankan. Ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu Lampung mengaku khilaf. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - M (48) ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya, Bunga (12) mengaku khilaf.

Kepada media, M mengaku khilaf melakukan hal tersebut terhadap anak kandungnya selama satu tahun.

Pelaku juga meminta maaf dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

"Saya minta maaf dan saya ingin hidup bersama anak saya lagi tanpa mengulangi perbuatan saya," katanya saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022).

Diketahui, perbuatn bejat M dilakukan terhadp anaknya satu tahun terkahir.

Ia mengatakan, biasa melakukan tindakan asusila pada malam hari.

"Terkadang lebih dari satu kali," pungkasnya.

Lapor ke Sang Ibu

Bunga (12) yang sejak Juni 2021 lalu menjadi korban asusila sang ayah akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.

Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah. 

Kemudian setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Pringsewu.

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap korban pada Kamis (28/7/2022) lalu," Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu 30 Juli 2022.

Dari tangan korban, pihaknya mengankan 1 baju warna merah, 1 buah celana trening dan satu buah pisau kecil.

Ditambahkan Rio bahwa antara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama 3 tahun. 

Kemudian korban tinggal bersama pelaku. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved