Berita Lampung

Ayah Berbuat Asusila ke Putri Kandung di Pringsewu, Ancam Pakai Pisau Saat Korban Melawan

Kasus asusila di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terjadi lagi. Seorang ayah berbuat asusila terhadap putri kandung, juga diduga menjualnya ke teman.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kasus Asusila di Pringsewu - Tersangka kasus asusila terhadap putri kandung dihadirkan dalam ekspose kasus di Polres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kabupaten Pringsewu digemparkan dengan kasus ayah melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya yang berusia 12 tahun.

Kasus ayah berbuat asusila terhadap putri kandungnya ini diungkap oleh Polres Pringsewu dalam ekspose kasus di mapolres, Sabtu (30/7/2022).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membeberkan tersangka sudah setahun terakhir melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.

Rio menjelaskan, korban tinggal bersama tersangka setelah tersangka dan istrinya bercerai tiga tahun lalu.

Tersangka berbuat asusila dalam rentang Juni 2021 hingga Mei 2022.

Rio mengungkapkan, tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar, lalu tersangka mengunci kamar tersebut.

Saat tersangka melancarkan aksinya, lanjut Rio, korban selalu melawan.

"Tersangka lalu mengancam korban dengan sebilah pisau," kata AKBP Rio Cahyowidi

Dalam sehari, tersangka bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila terhadap putrinya dalam sehari.

Diduga Jual ke Teman

Selain berbuat asusila, tersangka juga diduga menjual putrinya kepada seorang teman.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, tersangka membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata AKBP Rio Cahyowidi.

Polres Pringsewu masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Polres juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial.

Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun, jika terbukti ada unsur penjualan manusia, maka akan kami kenakan pasal berlapis," ujar Rio.

Tersangka bisa dijerat lagi dengan pasal 2 atau pasal 10 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Rio.

Tersangka tidak mengaku kepada polisi soal dugaan menjual putrinya.

Namun, beber Rio, berdasarkan keterangan korban, ayahnya pernah sekali menjualnya.

Berani Lapor Ibu

Korban yang sejak Juni 2021 menjadi korban asusila ayahnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban melapor ke Polres Pringsewu.

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap korban di rumahnya pada Kamis (28/7/2022) lalu," kata AKBP Rio Cahyowidi.

Dari korban, polisi mengamankan barang bukti baju, celana, dan pisau kecil. ( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved