Berita Lampung
Tarif Airport Tax dan Tiket Pesawat Naik Rp 22.150 per 1 Agustus di Bandara Radin Inten II Lampung
Dengan kenaikan tersebut maka tarif airport tax di Bandar Radin Inten II Lampung tadinya Rp 50 ribu kini menjadi Rp 72.150.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Bandar Radin Inten II Lampung mengalami kenaikan Rp 22.150 per 1 Agustus 2022.
Dengan kenaikan tersebut maka tarif airport tax di Bandar Radin Inten II Lampung tadinya Rp 50 ribu kini menjadi Rp 72.150.
Menurut Humas Bandara Radin Inten II Lampung Pujo Wusono, penyesuaian tarif tarif airport tax tersebut dilakukan untuk mengimbangi peningkatan pelayanan.
"Aiport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan," kata Pujo Wusono, Minggu (31/7/2022).
"Itu pun hanya di sejumlah kecil bandara yang memang selama ini belum ada penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan yang diberikan," tambahnya.
Baca juga: Otak Brigadir J Disebut Kuasa Hukum Pindah ke Perut
Baca juga: Jumlah Mobil Damkar di Mesuji Lampung Minim, Dua Unit Melayani 7 Kecamatan
Dia menuturkan penyesuaian tarif airport tax tersebut tentunya akan diimbangi dengan peningkatan layanan.
Sehingga, memberikan kemudahan dan kenyamanan penumpang atau pengguna jasa bandara.
"Jadi kita akan tingkatkan pelayanan dan kenyamanan penumpang," ungkapnya.
Bagaimana pengaruhnya dengan harga tiket?
Menurut Pujo Wusono tak membantah jika akan ada kenaikan harga tiket pesawat oleh pihak maskapai.
Namun, kata dia, jika dipersentasikan kenaikan harga tiket tidak sampai 4 persen.
"Penyesuaian tarif airport tax seharusnya tidak berdampak signifikan terhadap harga tiket pesawat," jelas Pujo Wusono.
Baca juga: 1 Jamaah Haji asal Tanggamus Lampung Meninggal Dunia Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Baca juga: Nasib Fuji di Dunia Hiburan Mirip Vanessa Angel, Kalau Aku Mati Baru Senang
Terkait dengan regulasi perjalanan, Bandara Radin Inten II Lampung telah menyiapkan area vaksinasi dan area rapid rest.
"Di KKP puskesmas Branti untuk vaksin dan di selasar keberangkatan untuk rapid test," kata dia.
Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.