Berita Lampung

Tarif Airport Tax dan Tiket Pesawat Naik Rp 22.150 per 1 Agustus di Bandara Radin Inten II Lampung

Dengan kenaikan tersebut maka tarif airport tax di Bandar Radin Inten II Lampung tadinya Rp 50 ribu kini menjadi Rp 72.150.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribun Lampung/Jaya
Ilustrasi Bandara Raden Intan II. Tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Bandar Radin Inten II Lampung mengalami kenaikan Rp 22.150 per 1 Agustus 2022. 

Nantinya harga tiket pesawat Lion Air rute Lampung-Jakarta menjadi Rp 909.050 dari semula Rp 886.900.

Kenaikan tarif sebesar Rp 22.150 mengikuti kenaikan airport tax yang diberlakukan oleh PT Angkasa Pura.

Haris Pramono Area Manager Lion Group membenarkan kenaikan tarif tiket pesawat Lion air tersebut.

"Kalo tiket pesawat mau gak mau harus menyesuaikan kenaikan airport tax karena kita setoran juga ke Bandara," kata Haris Pramono.

Dia menuturkan pihak maskapai penerbangan hanya menyesuaikan tarif dengan airport tax.

"Jadi prinsipnya kita hanya menaikan tarif sesuai kenaikan ariport tax nya," ujarnya.

Dia berharap pengguna maskapai Lion Air bisa menyesuaikan tarif tersebut.

Sebab, kata dia, kenaikan tarif tersebut sudah menjadi kebijakan PT Angkasa Pura II.

"Ya kalo itu kan kenaikan itu dari Angkasa Pura kita tinggal menyesuaikan. Ya kita minta penumpang bisa  mengerti karena kita pun terpaksa menaikan tarif tiket," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved