Polres Lampung Timur Amankan 1.190 Liter Solar Ilegal dari Warga Maringgai
Kepolisian Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan satu pelaku perkara tindak pidana minyak dan gas bumi.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Yogi Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kepolisian Polres Lampung Timur mengamankan satu pelaku perkara tindak pidana minyak dan gas bumi sebanyak 1.190 liter.
Pelaku berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
FK diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi (Solar) yang tak berizin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, pihaknya menerima laporan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Pada Rabu (27/7/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga BBM jenis Solar tersebut," ujarnya.
"Pelaku FK, menjual BBM jenis solar tersebut kepada salah satu warga yang beralamatkan di Dusun VIII, Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur," sambungnya.
Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken dengan kapasitas 34 liter per jeriken," ungkapnya.
Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata FK bukanlah pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi Pemerintah.
"Pelaku bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi Pemerintah jenis solar, melainkan hanya perorangan," paparnya.
Ia menjelaskan, FK merupakan penyalur BBM yang tidak mengantongi izin.
"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Akbp Zaky.
Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur.