Polres Lampung Timur Amankan 1.190 Liter Solar Ilegal dari Warga Maringgai

Kepolisian Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan satu pelaku perkara tindak pidana minyak dan gas bumi.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Kepolisian Polres Lampung Timur mengamankan satu pelaku perkara tindak pidana minyak dan gas bumi sebanyak 1.190 liter. 

"Selanjutnya terhadap FK, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur," katanya.

Selain mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti.

"Kita amankan juga 35 buah jeriken yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 buah jerigen kosong yang digunakan pelaku untuk menampung BBM jenis solar.

Pelaku juga dikenakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020.

"Kita kenakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat BAB III Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved