Advertorial

BPJamsostek Lamteng dan Pemkab Tubaba Bahas Jamsos Ketenagakerjaan di Focus Group Discussion

Adapun peserta pada kegiatan FGD tersebut adalah seluruh Kepala Dinas OPD yang berada di Pemkab Tubaba.

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah bersama Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) membahas pelaksanaan sistem jaminan sosial Ketenagakerjaan dilingkup Pemkab Tubaba. 

Tribunlampung.co.id, Gunung Sugih-BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah bersama Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) membahas pelaksanaan sistem jaminan sosial Ketenagakerjaan dilingkup Pemkab Tubaba.

Agenda tersebut dibahas pada forum diskusi grup atau FGD yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Tubaba, Kamis ( 28/07/2022).

Adapun peserta pada kegiatan FGD tersebut adalah seluruh Kepala Dinas OPD yang berada di Pemkab Tubaba.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, Ir. Novriwan Jaya, SP. 

Pada kesempatan tersebut, Novriwan menyampaikan bahwa seluruh tenaga kerja Non- ASN (Aparatur Sipil Negara) khususnya tenaga kerja di Pemkab Tubaba telah didaftarkan untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.  

Dan ia juga menyampaikan kepada seluruh peserta untuk segera melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerja Non-ASN di seluruh kedinasan atau OPD yang belum terdaftar agar segera di daftarkan agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Novriwan juga memberikan arahan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan sinergi dalam penertiban kepada perusahaan skala menangah dan besar yang belum patuh terhadap regulasi tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Dia juga mengimbau kepada Dinas Peternakan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi manfaat dan pendampingan kepada seluruh peternak di Tubaba agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut Adi Hendarto selaku Kepala BPJamsostek Lampung Tengah, mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Tubaba atas upaya dan dukungannya dalam mensukseskan pelaksanaan INPRES (Instruksi Presiden) No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Ia juga menyampaikan hasil kegiatan Monev (Monitoring dan Evaluasi) dengan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang pelaksanaan INPRES No. 2 tahun 2021 pada seluruh guru dan tenaga kependidikan yang Non-ASN.

Agar bisa dilakukan perubahan penyususnan anggaran agar seluruh seluruh guru dan tenaga kependidikan yang Non-ASN bisa terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan FGD tersebut, seluruh OPD yang hadir meyikapi dengan baik setiap arahan yang telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lukman, SH., MM menyampaikan bahwa hubungan komunikasi dengan BPJamsostek telah terjalin dengan baik.

Bahkan BPJamsostek telah menempatkan satu orang petugasnya untuk melakukan sosialisasi dan akuisisi kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus perizinan ataupun memperpanjang izin usaha. 

Pada akhir kegiatan Novriwan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak melakukan upaya dengan Pemkab Tubaba.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved