Kasus Asusila di Lampung Timur

Breaking News Oknum Guru SD di Lampung Timur Lakukan Tindak Asusila Kepada Muridnya

Seorang oknum guru SD di Lampung Timur diringkus Polres Lampung Timur karena telah melakukan tindak asusila kepada muridnya sendiri.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur
Pelaku tindak asusila HR. Oknum guru SD di Lampung Timur lakukan tindak asusila kepada muridnya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, mengamankan oknum guru SD pelaku tindak asusila kepada muridnya sendiri.

Tindak asusila tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022).

Pelaku tindak asusila berinisial HR (40) warga Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, korbannya berinisial SZ (12) yang merupakan warga Lampung Timur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) 

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022). 

Menurutnya, pelaku HR melakukan tindak asusila tersebut di ruangan kelas sekolah. 

"Benar pelaku HR merupakan guru di sekolah tersebut," katanya. 

Ia mengungkapkan, HR ditangkap pada Senin (1/8/2022). 

"Kita sudah mengamankan HR pada Senin (1/8/2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya. 

Menurutnya, polisi menangkap pelaku HR di kediamannya tanpa perlawanan.

"HR kita amankan di rumahnya, di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan," ujarnya. 

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Timur.

"Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut, oleh Unit PPA Polres Lampung Timur," katanya. 

Bocah SD di Pringsewu Setahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung

Berita serupa, Bunga (12) yang sejak Juni 2021 lalu menjadi korban asusila sang ayah kandung memberanikan diri melapor kepada ibunya.

Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah. 

Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Pringsewu.

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap korban pada Kamis (28/7/2022) lalu," Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu 30 Juli 2022.

Dari tangan korban, pihaknya mengankan 1 baju warna merah, 1 buah celana trening dan satu buah pisau kecil.

Ditambahkan Rio bahwa antara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama 3 tahun. 

Kemudian korban tinggal bersama pelaku. 

Dirudapaksa di Malam Hari

M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut di saat malam hari.

Korban dipaksa masuk ke dalam kamar kemudian menguncinya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat melakukan press rilis di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).

Kepada awak media Rio menjelaskan, pelaku melakukan tindak asusila dilakukan sejak Juni 2021.

"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," lanjutnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mendapat perlawanan dari korban.

Namun, pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.

Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.

"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.

Perbuatan Sudah 1 Tahun

Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung. 

Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M. 

M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.

Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.

"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved