Berita Lampung

Diajak Pelaku ke Rumah Temannya, Anak di Bawah Umur di Pesawaran Dirudapaksa Sebanyak 3 Kali

PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku WH tersangka tindak asusila anak di bawah umur diamankan di Polres Pesawaran, Selasa (02/08/2022). Diajak pelaku ke rumah temannya, anak di bawah umur di Pesawaran dirudapaksa sebanyak 3 kali. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial SA (13), Selasa (02/08/2022).

Pelaku asusila berinisial WH (19) warga Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pelaku asusila anak di bawah umur ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran Pesawaran pada Selasa.

Pelaku asusila WH ditangkap di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan kronologi penangkapan dan informasi dari masyarakat saat itu pelaku WH sedang berada di  Desa Tanjung Mas.

Baca juga: Ombudsman Lampung Tampung 10 Keluhan Warga soal PPDB 2022

Baca juga: Warga Desa Babakan Loa Pesawaran Bersama Satgas TMMD Buat Jalan Rabat Beton Akses 2 Dusun

Namun pelaku WH pun sempat melakukan perlawanan kepada petugas, dan pada akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim dari Tekab 308 Polres Pesawaran.

Penangkapan pelaku asusila WH tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin.

Kemudian pelaku asusila WH diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku sudah diamankan oleh petugas dan menunggu keterangan lebih lanjutnya" kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan orangtua korban BA (37).

Orangtua korban merupakan warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran melaporkan kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan pelaku WH.

Dengan demikian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.

"Peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekiranya pukul 22.00 WIB" AKP Supriyanto Husin menjelaskan.

Ia menjelaskan kronologi kejadian tindak asusila tersebut.

Pada saat itu korban sedang membawa sepeda motor, lalu bertemu dengan pelaku WH di jalan.

Saat pertemuan itu pelaku WH mengajak korban untuk datang ke rumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong.

Setelah tiba di rumah teman pelaku tersebut, kemudian korban dirudapaksa oleh pelaku WH.

"Korban dirudapaksa oleh pelaku WH selama 4 hari dan sebanyak 3 kali," terangnya.

Dari hasil barang bukti yang diamankan, didapatkanlah barang bukti berupa :

- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam

- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah muda

- 1 (satu) buah rok warna coklat (pramuka).

Terkait dengan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal :

- Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua.

- Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved