Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

Oknum Bidan Tersangka Penggelapan Mobil di Lampung: Saya Gali Lubang Tutup Lubang

Polresta Bandar Lampung menetapkan oknum bidan inisial DA sebagai tersangka penggelapan mobil. DA menggelapkan mobil rental sebanyak delapan unit.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Penggelapan Mobil di Lampung - Oknum bidan inisial DA (kiri) dihadirkan sebagai tersangka penggelapan mobil dalam ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022). HR (kanan) selaku tersangka perantara gadai mobil turut dihadirkan. 

Tersangka HR mengaku mobil yang sudah digadaikan baru satu unit, dengan nilai Rp 30 juta.

Ancaman Hukuman

Oknum bidan DA sebagai tersangka penggelapan mobil serta tersangka HR sebagai perantara terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman bagi keduanya selama 4 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ino Harianto.

Sejauh ini, Polresta Bandar Lampung baru menetapkan dua tersangka.

Penyelidikan masih berlanjut.

Empat Mobil Lagi

Polresta Bandar Lampung telah mengamankan empat unit mobil hasil penggelapan oknum bidan DA.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan oknum bidan itu menggelapkan total delapan unit mobil.

"Sudah empat mobil yang diamankan. Empat unit lainnya sedang dikejar," kata Kombes Pol Ino Harianto.

Total sudah ada empat laporan di kepolisian, dengan delapan unit mobil yang digelapkan.

Kombes Pol Ino Harianto menegaskan siapa pun yang ikut serta dalam tindak pidana penggelapan mobil ini akan ditindak.

“Bagi warga yang merasa kehilangan mobil, silakan melapor ke Polresta ataupun Polsek,” ujarnya.

Kenali Identitas Peminjam

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved