Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
Oknum Bidan Tersangka Penggelapan Mobil di Lampung: Saya Gali Lubang Tutup Lubang
Polresta Bandar Lampung menetapkan oknum bidan inisial DA sebagai tersangka penggelapan mobil. DA menggelapkan mobil rental sebanyak delapan unit.
Tersangka HR mengaku mobil yang sudah digadaikan baru satu unit, dengan nilai Rp 30 juta.
Ancaman Hukuman
Oknum bidan DA sebagai tersangka penggelapan mobil serta tersangka HR sebagai perantara terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman bagi keduanya selama 4 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Sejauh ini, Polresta Bandar Lampung baru menetapkan dua tersangka.
Penyelidikan masih berlanjut.
Empat Mobil Lagi
Polresta Bandar Lampung telah mengamankan empat unit mobil hasil penggelapan oknum bidan DA.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan oknum bidan itu menggelapkan total delapan unit mobil.
"Sudah empat mobil yang diamankan. Empat unit lainnya sedang dikejar," kata Kombes Pol Ino Harianto.
Total sudah ada empat laporan di kepolisian, dengan delapan unit mobil yang digelapkan.
Kombes Pol Ino Harianto menegaskan siapa pun yang ikut serta dalam tindak pidana penggelapan mobil ini akan ditindak.
“Bagi warga yang merasa kehilangan mobil, silakan melapor ke Polresta ataupun Polsek,” ujarnya.
Kenali Identitas Peminjam