Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
Oknum Bidan Tersangka Penggelapan Mobil di Lampung: Saya Gali Lubang Tutup Lubang
Polresta Bandar Lampung menetapkan oknum bidan inisial DA sebagai tersangka penggelapan mobil. DA menggelapkan mobil rental sebanyak delapan unit.
Editor:
Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Penggelapan Mobil di Lampung - Oknum bidan inisial DA (kiri) dihadirkan sebagai tersangka penggelapan mobil dalam ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022). HR (kanan) selaku tersangka perantara gadai mobil turut dihadirkan.
Terkait kasus penggelapan mobil oleh oknum bidan ini, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengimbau para pengusaha ataupun perorangan yang menyewakan mobil rental agar berhati-hati.
“Apabila ada yang ingin merental mobil, harus dilihat dulu siapa yang akan merental. Harus kenali dulu identitasnya peminjam mobil tersebut,” pesan Kombes Pol Ino Harianto. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Halaman 3 dari 3