Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
Oknum Bidan Tersangka Penggelapan Mobil di Lampung: Saya Gali Lubang Tutup Lubang
Polresta Bandar Lampung menetapkan oknum bidan inisial DA sebagai tersangka penggelapan mobil. DA menggelapkan mobil rental sebanyak delapan unit.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Oknum bidan tersangka penggelapan mobil di Lampung mengaku menggadaikan mobil rental demi membayar utang.
Utang oknum bidan tersangka penggelapan mobil ini mencapai Rp 1 miliar.
"Namanya sudah salah. Saya gali lubang tutup lubang karena ada utang. Saya ini mau bayar utang," kata oknum bidan inisial DA (43) saat diwawancarai awak media di sela-sela ekspose kasus penggelapan mobil di Polresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022).
Oknum bidan ini menggelapkan total delapan unit mobil rental.
Empat mobil di antaranya sudah diserahkan oleh oknum bidan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Baru Terima 4 Mobil yang Digelapkan Oknum Bidan di Lampung
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Diduga Gelapkan 4 Mobil Rental, Kapolsek Geleng-geleng
"Kapok,” ujar oknum bidan yang tinggal di Pecoh Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini.
Dalam ekspose kasus yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, selain tersangka, dihadirkan pula empat unit mobil milik korban yang telah diserahkan oleh oknum bidan ke pihak kepolisian.
Empat unit mobil yang diserahkan oknum bidan itu masing-masing Toyota Calya BE 1712 CV warna silver, Calya BE 1821 CV warna hitam, Calya BE 1703 AAC warna oranye, dan Xenia BE 1862 FB warna hitam.
Sebelum ekspose kasus dimulai, tersangka oknum bidan berada di dalam salah satu mobil, yakni di mobil Calya BE 1821 CV warna hitam.
Saat keluar dari mobil, oknum bidan itu tampak sudah memakai baju tahanan Polresta Bandar Lampung.
Perantara Dapat Fee
Selain oknum bidan DA, ditetapkan pula pria inisial HR (28), warga Taman Gading Jaya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, sebagai tersangka yang menjadi perantara gadai mobil hasil penggelapan oknum bidan.
Dalam kasus ini, tersangka HR mendapat fee dari gadai mobil senilai Rp 150 ribu-300 ribu per unit.
Baca juga: Oknum Bidan DA Gelapkan Mobil Rental Sejak 3 Bulan Terakhir, Kapolresta: Kenali Identitas Peminjam
Saat diwawancarai di sela-sela ekspose kasus penggelapan mobil oleh oknum bidan, HR mengaku hanya sebagai perantara.
"Saya yang mencari orang yang punya uang," kata tersangka HR.
Tersangka HR mengaku mobil yang sudah digadaikan baru satu unit, dengan nilai Rp 30 juta.
Ancaman Hukuman
Oknum bidan DA sebagai tersangka penggelapan mobil serta tersangka HR sebagai perantara terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman bagi keduanya selama 4 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ino Harianto.
Sejauh ini, Polresta Bandar Lampung baru menetapkan dua tersangka.
Penyelidikan masih berlanjut.
Empat Mobil Lagi
Polresta Bandar Lampung telah mengamankan empat unit mobil hasil penggelapan oknum bidan DA.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan oknum bidan itu menggelapkan total delapan unit mobil.
"Sudah empat mobil yang diamankan. Empat unit lainnya sedang dikejar," kata Kombes Pol Ino Harianto.
Total sudah ada empat laporan di kepolisian, dengan delapan unit mobil yang digelapkan.
Kombes Pol Ino Harianto menegaskan siapa pun yang ikut serta dalam tindak pidana penggelapan mobil ini akan ditindak.
“Bagi warga yang merasa kehilangan mobil, silakan melapor ke Polresta ataupun Polsek,” ujarnya.
Kenali Identitas Peminjam
Terkait kasus penggelapan mobil oleh oknum bidan ini, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengimbau para pengusaha ataupun perorangan yang menyewakan mobil rental agar berhati-hati.
“Apabila ada yang ingin merental mobil, harus dilihat dulu siapa yang akan merental. Harus kenali dulu identitasnya peminjam mobil tersebut,” pesan Kombes Pol Ino Harianto. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )