Berita Lampung

Ombudsman Lampung Tampung 10 Keluhan Warga soal PPDB 2022

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 10 laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.

Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 10 laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.

Sebanyak 10 laporan PPDB itu tercatat pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah selama pembukaan posko.

Laporan masyarakat diterima melalui WhatsApp dan email Ombudsman Perwakilan Lampung.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022, yang dikeluhkan masyarakat adalah PPDB melalui dari jalur zonasi dan jalur prestasi.

“Beberapa keluhan masyarakat antara lain terkait ditolaknya pendaftaran karena tidak melengkapi persyaratan berupa kartu keluarga yang belum 1 tahun,

penentuan jarak dari sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai (zonasi)," ungkap Nur Rakhman Yusuf, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, kata dia, terjadi persoalan pada sistem pendaftaran jalur prestasi yang belum diverifikasi akibat mendaftar melalui 2 jalur yaitu zonasi dan prestasi.

"Persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisir (prestasi), dan pemaknaan jalur prestasi nonakademik khususnya diksi berjenjang (prestasi),” jelasnya.

Menurut Nur Rakhman, dari 10 laporan masyarakat terkait PPDB tersebut, 9 diantaranya telah terselesaikan dan 1 sedang dalam proses pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, 9 laporan berhasil diselesaikan dengan rincian 7 laporan selesai karena pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan dan dua laporan selesai karena tidak ditemukan maladministrasi," ungkap dia.

Sementara untuk satu laporan lainnya masih dalam pemeriksaan.

"Satu laporan masih dalam proses pemeriksaan karena ditangani melalui jalur regular,” sebutnya.

Dia menuturkan, terhadap laporan tersebut, 9 laporan langsung ditangani oleh Ombudsman.

"Karena berbatas waktu, kami langsung menghubungi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya," kata dia.

Baca juga: Ombudsman Lampung Wanti-wanti Siswa Siluman di PPDB 2022

Baca juga: Ombudsman Lampung Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan PPDB Secara Daring

Sementara 1 laporan melalui mekanisme reguler karena pelapor menginginkan adanya kejelasan terkait pemaknaan jalur non akademik.

"Sedang di proses oleh pihak-pihak terkait," kata dia.

Nur Rakhman juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama pihak sekolah.

Menurutnya, kedua instansi tersebut telah tanggap dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait PPDB yang dikeluhkan masyarakat.

“Kami menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Pihak Sekolah kooperatif dengan cepat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan dapat terselesaikan,” tutup Nur.

Keluhan PPDB

-Sebanyak 10 laporan PPDB itu tercatat pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah selama pembukaan posko.

-Laporan masyarakat diterima melalui WhatsApp dan email Ombudsman Perwakilan Lampung.

-Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022, yang dikeluhkan masyarakat adalah PPDB melalui dari jalur zonasi dan jalur prestasi.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved