Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan PPDB Secara Daring

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
siap-ppdb.com
Ombudsman Lampung buka posko konsultasi dan pengaduan PPDB secara daring. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) secara dalam jaringan (daring).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Hardian Ruswan kepada Tribun Lampung, Jumat (17/6/2022) di Bandar Lampung mengatakan PPDB dari jenjang SD hingga SMA harapannya berjalan lancar aman dan mudah.

Pihaknya akan sigap menerima konsultasi maupun laporan PPDB melalui daring yaitu whatsapp dengan nomor 08119803737 ataupun via email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

“Meskipun Ombudsman Lampung dalam proses perpindahan gedung, kami tetap sigap dalam menerima laporan dari masyarakat terkait PPDB," kata Hardian.

Pihaknya berharap pihak sekolah bisa berkomitmen dalam memberikan edukasi serta pelayanan yang sesuai dengan aturan berlaku. 

Baca juga: Truk Seruduk Mobil Calya di Bandar Lampung, Kasatlantas: Jaga Jarak dengan Kendaraan Lain

Baca juga: Disdikbud Lampung Pastikan PPDB SMAN/SMKN Sesuai Juknis dengan Sistem Online

Sehingga keberpihakan terhadap kepatuhan hukum sedari dini kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dapat diterapkan. 

“Jika yang dilakukan dalam proses PPDB tersebut tidak transparan, diskriminasi, kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya maka masyarakat dapat langsung menyatakan komplain karena pihak sekolah diwajibkan memiliki layanan pengaduan," kata Hardian

Namun jika masih tidak memperoleh kejelasan maka dapat melaporkan ke Ombudsman Lampung.

Pihaknya juga menegaskan agar sekolah menyelenggarakan PPDB sesuai dengan aturan dan mengedepankan pelayanan yang bebas dari segala bentuk maladministrasi. 

Tidak berjalannya kepatuhan hukum dalam proses PPDB menimbulkan kerugian di masyarakat dan dunia pendidikan.

Sebab wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah dan nasib masa depan generasi bangsa tergerus dengan praktek dan contoh yang dilarang dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved