Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

Penadah Mobil yang Digelapkan Oknum Bidan DA Dapat Fee Rp 300 Ribu dari Hasil Gadai Mobil Rental

HR (28) penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA mendapatkan keuntungan atau fee dari mobil yang digadaikan sebesar Rp 150-300 ribu per satu unit.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
HR (28) selaku penandah dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022). Penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA dapat fee Rp 300 ribu dari hasil gadai mobil rental. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - HR (28) warga Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah mobil yang digelapkan oknum bidan DA mendapatkan keuntungan atau fee dari mobil yang digadaikan sebesar Rp 150-300 ribu per satu unit.

Hal tersebut disampaikan oleh HR penadah mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskannya bahwa dirinya hanya perantara saja.

"Jadi saya yang mencari orang yang punya uang, dan mau beli mobil," terang HR.

Dijelaskannya bahwa mobil yang sudah digadaikan saat ini baru satu unit, dan setiap unit mobil digadai Rp 30 juta.

Gelapkan Mobil Rental Sejak 3 Bulan Terakhir

Polresta Bandar Lampung telah menangkap dua orang dari kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oknum bidan.

Keduanya DA (43) oknum bidan, warga Jalan Slamet Riyadi Pecoh Raya Bumi Waras yang merupakan otak penggelapan dan HR warga Perum Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa oknum bidan ini sudah tiga bulan terakhir melakukan penggelapan mobil.

Sedangkan HR sebagai seorang penadah yang tugasnya untuk mencari orang yang mau menerima gadaian mobil tersebut.

"Jadi siapapun yang bagi pengusaha atau yang punya rental mobil harus berhati-hati. Apabila ada yang ingin merental mobil harus dilihat dulu siapa yang akan merental. Harus kenali dulu identitasnya peminjam mobil," imbau Kombes Pol Ino Harianto.

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan mobil dipersilakan untuk melaporkan ke Polresta ataupun Polsek.

Kejar 4 Mobil Lagi

Polresta Bandar Lampung telah mengamankan empat unit mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat memimpin langsung ekspos oknum bidan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan untuk keempat mobil lainnya yang digelapkan oknum bidan DA tersebut tengah dikejar oleh aparat kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved