Penggelapan Mobil di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Kejar 4 Mobil Lagi yang Digelapkan Oknum Bidan DA

Polresta Bandar Lampung sudah mengamankan empat unit mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA. Sementara empat mobil lainnya masih dalam pengejaran.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto memimpin langsung ekspos oknum bidan DA yang melakukan penggelapan mobil rental didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto, Rabu (3/8/2022). Polresta Bandar Lampung kejar 4 mobil lagi yang digelapkan oknum bidan DA. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah mengamankan empat unit mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat memimpin langsung ekspos oknum bidan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan untuk keempat mobil lainnya yang digelapkan oknum bidan DA tersebut tengah dikejar oleh aparat kepolisian.

"Sudah 4 mobil yang diamankan polisi dan 4 unit lainnya sedang dikejar," kata Kombes Pol Ino, Rabu 3 Agustus 2022.

Ada 4 laporan polisi dengan 8 unit kendaraan.

Pihaknya menegaskan siapapun yang ikut serta dengan tindak pindana ini akan ditindak.

"Jadi pelaku ini melakukan hal ini dengan motif ekonomi, atau untuk mencari uang dan memperkaya diri dengan berprofesi bidan," ujarnya. 

Gelapkan 8 Mobil Rental

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto memimpin secara langsung ekspos terkait dugaan pidana yang menjerat oknum bidan yang melakukan penggelapan mobil rental.

"Hari ini kita melakukan ekspos kasus penipuan dengan penggelapan yang dilakukan oleh oknum bidan DA dan HR penadah," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos, Rabu (3/8/2022)

Kejadian ini bermula dari oknum bidan yang merental mobil kepada pemilik mobil atau rental mobil.

Dengan masa pinjaman mobil mulai 10-15 hari.

Setelah dilakukan perentalan kemudian modusnya kendaraan ini digadaikan oleh sang oknum bidan.

Digadai kepada orang lain dengan nilainya Rp 25-30 juta per unitnya.

Sampai saat ini mobil yang digelapkan oleh oknum bidan total ada 8 unit mobil.

Hadirkan Oknum Bidan dalam Ekspose

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved