Berita Terkini Nasional
Ada Petunjuk Khusus, Otak Pembunuhan di Balik Kasus Bharada E Tembak Brigadir J Diungkap
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kemungkinan ada dalang atau otak pembunuhan Brigadir J.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Di balik penetapan Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, kini dugaan adanya sosok yang jadi dalang atau otak pembunuhan mencuat.
Adanya kemungkinan sosok yang jadi dalang atau otak pembunuhan di balik kasus penembakan Brigadir J terlihat dalam pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Bharada E.
Setelah polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Orangtua Menghilang dari Rumahnya
Baca juga: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan, Bukan Karena Bela Diri
Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”
“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.
Menurutnya hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan itu (penyiksaan). Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan).
Di mana bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.
Bharada E resmi tersangka pembunuhan
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengakuan Angga Wijaya di Balik Alasan Pemalsuan Tanda Tangan Dewi Perssik
Baca juga: Dewi Perssik Geram, Sudah Diceraikan Kok Masih Mau Ambil Untung
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.