Berita Terkini Nasional
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan, Bukan Karena Bela Diri
"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," imbuh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP, Andi mengatakan, hal itu sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E yang menewaskan Brigadir J merupakan tindakan beladiri.
Penyidik menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," imbuhnya dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Gus Samsudin Lagi Beri Nasihat, Salah Satu Santrinya Tiba-Tiba Kerasukan
Baca juga: Roy Citayam Fashion Week Dukung Penuh Ayank Jeje Slebew Meski Sering Dibully
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Hubungan Spesial Vicky Prasetyo dan Nathalie Holscher
Baca juga: Beredar Video Gus Samsudin Minta Maaf, Ngaku Tidak Sakti dan Cuma Settingan Untuk Konten
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,"