Berita Terkini Nasional

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan, Bukan Karena Bela Diri

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," imbuh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Langsung Ditahan 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Sule dan Nathalie Holscher Kompak Tak Hadiri Sidang Lanjutan Cerai

Baca juga: Pengakuan Angga Wijaya di Balik Alasan Pemalsuan Tanda Tangan Dewi Perssik

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kematian Brigadir J mulai pukul 10.00 Wib, Kamis (04/08/2022).

Namun demikian, pihaknya tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas menambahkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," tukasnya dikutip dari tayangan Kompas TV.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved