Berita Terkini Nasional

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan, Bukan Karena Bela Diri

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," imbuh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP, Andi mengatakan, hal itu sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E yang menewaskan Brigadir J merupakan tindakan beladiri.

Penyidik menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," imbuhnya dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Gus Samsudin Lagi Beri Nasihat, Salah Satu Santrinya Tiba-Tiba Kerasukan

Baca juga: Roy Citayam Fashion Week Dukung Penuh Ayank Jeje Slebew Meski Sering Dibully

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap Hubungan Spesial Vicky Prasetyo dan Nathalie Holscher

Baca juga: Beredar Video Gus Samsudin Minta Maaf, Ngaku Tidak Sakti dan Cuma Settingan Untuk Konten

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,"

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Langsung Ditahan 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Sule dan Nathalie Holscher Kompak Tak Hadiri Sidang Lanjutan Cerai

Baca juga: Pengakuan Angga Wijaya di Balik Alasan Pemalsuan Tanda Tangan Dewi Perssik

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kematian Brigadir J mulai pukul 10.00 Wib, Kamis (04/08/2022).

Namun demikian, pihaknya tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas menambahkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," tukasnya dikutip dari tayangan Kompas TV.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved