Berita Lampung
Dinas Pendidikan Lampung Timur Cabut Dapodik Oknum Guru Tersangkut Kasus Asusila
Dinas Pendidikan Lampung Timur mengeluarkan HR, oknum guru tersangkut kasus asusila dari data pokok pendidikan (dapodik), Kamis (4/8/2022.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur, telah mengeluarkan Hermanto alias HR (40), oknum guru tersangkut kasus asusila dari data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai tenaga pendidik di Lampung Timur.
Disdikbud mengeluarkan Hermanto dari Dapodik, pasca diberhentikan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar.
HR dikeluarkan lantaran berbuat asusila terhadap SZ (12), yang berujung dengan diamankannya HR oleh Kepolisian Polres Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur, Marsan, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah tempat Hermanto mengajar.
"Kami (Disdikbud) telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kepala sekolahnya kemarin, Rabu (3/8/2022)," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihak sekolah tersebut telah memberhentikan Hermanto sebagai guru honorer di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemanggilan dan klarifikasi kepala sekolah, status (Hermanto) sebagai guru, sudah diberhentikan," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada guru-guru yang ada di Lampung Timur.
"Tentu nantinya akan kita lakukan pembinaan dan sesegera mungkin untuk mengumpulkan kepala sekolah dari SD sampai SMP di Lampung Timur," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak berwajib.
"Untuk status hukum, yang mempunyai kewenangan pihak yang berwajib," tukasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan, saat ini Hermanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Guru SD Berbuat Asusila Kepada Murid, AKRAP Lampung Timur: Bentuk Sekolah Ramah Anak
Baca juga: Kadisdikbud Sayangkan Tindak Asusila Oknum Guru SD di Lampung Timur
"Untuk HR telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Lampung Timur," kata Iptu Johannes, Kamis (4/8/2022).
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan pelengkapan berkas dalam perkara ini.
"Masih melengkapi berkas, dan jika telah lengkap, akan kita serahkan kepada kejaksaan setempat," bebernya.
Selain itu, ia menuturkan, Hermanto dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 222 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )