Pemilu 2024

Hepi Riza Zen, Mantan Panwaslu Lampung Nilai Aneh Tak Ada Peserta Perempuan di Calon Bawaslu Lampung

Tim Seleksi (Timsel) Lampung mengumumkan 6 nama calon anggota Bawaslu Lampung periode 2022-2027, tidak ada calon perempuan yang lolos.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Hepi Riza Zen
Mantan Anggota Panwaslu Provinsi Lampung, Hepi Riza Zen (tengah), Komisioner KPU Lampung periode 2008-2020 Handi Mulyaningsih (kiri), Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (kanan). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung  – Mantan anggota Panwaslu Provinsi Lampung, Hepi Riza Zen menilai aneh atas hasil tim seleksi anggota Bawaslu Lampung karena tidak ada calon perempuan.

Menurut Hepi Riza Zen, sebagai mantan anggota Panwaslu Provinsi Lampung, mestinya tetap ada calon perempuan sebagai peserta seleksi Bawaslu Lampung periode 2022-2027.

Mantan Panwaslu Provinsi Lampung, Hepi Riza Zen ini berpendapat adanya peserta seleksi perempuan sebagai bentuk keterwakilan dan terwujudnya pemilu berintegritas khususnya di Bawaslu Lampung periode 2022-2027  

Tim Seleksi (Timsel) Lampung baru-baru ini mengumumkan 6 nama calon anggota Bawaslu Lampung Periode 2022-2027.

Dari keenam nama itu sayangnya tidak ada calon perempuan yang lolos.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Ukuran 10 Gram Rp 9.689.000

Baca juga: Enam Anak Bawah Umur Terlibat Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat

Seluruh peserta yang lolos adalah laki-laki seperti yang tertera di dalam surat pengumuman timsel Bawaslu Lampung bernomor 025/TIMSEL.LA/08/2022.

Keenam nama yang ada di dalam surat itu, adalah Apriliwanda dengan nomor peserta 016, Iskardo P Panggar (015), Hamid Badrul Munir (044), Imam Bukhori (018), Bambang Wahyudi (042), dan Suheri (014).

Bagi peserta yang lolos akan melaju ke tahap tes kesehatan dan wawancara, dan akan menyisakan tiga nama yang ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Lampung.

Sebelumnya, Sekretaris Timsel Bawaslu Siti Khoiriyah, mengatakan akan mengawal keterwakilan perempuan mulai dari pendaftaran hingga hasil seleksi. 

Sebab, hal itu merupakan amanat Undang-undang.

Melihat hasil pengumuman yang tidak ada keterwakilan perempuan mantan anggota Panwaslu Provinsi Lampung, Hepi Riza Zen angkat bicara.

"Atas hasil ini menurut saya ada keanehan ya, karena dalam fungsi pengawasan ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu preemtif, preventif, dan represif," kata Hepi kepada Tribunlampung, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Vaksinasi Booster di Kota Metro Lampung Baru 23.43 Persen

Baca juga: Ingin Penjarakan Nikita Mirzani, Indra Tarigan Malah Kalah: Vonis 8 Bulan Penjara

"Ketiga hal tersebut membutuhkan strategi komunikasi yang ada sentuhan dari perempuan,” kata Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Raden Intan ini.

Lebih lanjut kata dia, ketentuan afirmasi perempuan 30 persen bukan hanya untuk kepentingan perempuan agar tampil atau bisa setara dengan laki-kaki. 

Namun itu merupakan kepentingan untuk terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Ia juga menambahkan, dengan adanya perempuan didalamnya, maka lebih mudah bagi Bawaslu untuk masuk ke dalam masyarakat.

“Toh masyarakat bukan hanya laki-laki, tapi ada juga perempuan," tegasnya.

"Ditambah lagi sosialisasi peran perempuan dalam pengawasan juga ada di dalam program Bawaslu di setiap tahunnya," kata Hepi.

"Ini merupakan hal yang aneh ketika ranah perempuan diambil oleh lelaki,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hepi, berdasarkan pengumuman dari hasil tes tertulis dan psikologi, terdapat 12 nama dengan tiga orang perempuan yang memiliki kompetensi dalam dunia kepemiluan.

“Menurut saya dari tiga nama perempuan yang ada di dalam 12 besar merupakan nama-nama yang berkompeten dan bisa melaju ke dalam 6 besar, sehingga tidak ada alasan bagi timsel untuk tidak membawa nama-nama tersebut,” tandasnya.

Terpisah Komisioner KPU Provinsi Lampung periode 2008-2019, Handi Mulyaningsih, juga kecewa terhadap keputusan Timsel Bawaslu Provinsi Lampung yang seolah-olah tidak menganggap pentingnya peran perempuan.

“Kok perempuan tidak dianggap sama sekali. Sudah jelas amanat UUD 45 bahwa Indonesia negara demokrasi dimana perempuan dan laki-laki punya hak yang sama," kata dia.

"Di Undang Undang Pemilu juga diamanahi 30 persen keterwakilan bagi perempuan, bila perempuan belum bergerak maka didorong.”

“Kapasitas perempuan di Lampung tidak diragukan. Apa lagi di dalam 12 calon anggota Bawaslu hasil seleksi tes tertulis, dan tes psikologi ada 3 nama perempuan,” ungkapnya.

Handi menambahkan dengan tidak adanya keterwakilan perempuan, membuktikan adanya kemunduran dari proses seleksi. (Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved