Berita Lampung

Pasca Ditahan Kejari Tanggamus Lampung, Kadis Perikanan dan Kelautan Diberhentikan Sementara 

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus Lampung diberhentikan sementara, pasca ditahan Kejari setempat karena dugaan korupsi, Jumat (5/8/2022).

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung resmi menahan E, tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus Lampung diberhentikan sementara, pasca ditahan Kejari Tanggamus karena dugaan korupsi.

Pemberhentian sementara ini telah dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Jumat (5/8/22).

Ada beberapa dasar hukum yang dikatakan Sekda Kabupaten Tanggamus terkait dengan hal ini.

"Yang mendasari itu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," katanya saat ditemui di kantor Bupati Kabupaten Tanggamus.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017.

Selain aturan itu, aturan lainnya ialah pasal 38 huruf C, pasal 41, pasal 40 Peraturan BKN No 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS. 

Ini yang akan diterapkan kepada tersangka E terkait kasus yang menimpanya.

Hamid juga mengatakan mekanisme ini sudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. 

"Mekanisme sudah kita jalankan, yaitu menggelar rapat pertimbangan kepegawaian dan sudah diusulkan atau diteruskan kepada Bupati," ungkapnya.

Rapat tersebut diusulkan kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. 

Proses ini dilakukan untuk menindaklanjuti perbuatan dari E.

Proses ini juga dilakukan dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat hukum di Kabupaten Tanggamus. 

Dari perbuatan E tersebut Pemerintah memberikan sanksi, antara lain pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pemberhentian sebagai pejabat pimpinan negeri pratama.

Baca juga: Kejari Tanggamus, Lampung belum Tahan E, Tersangka Korupsi Dana Bantuan KB 2020-2021

Baca juga: Korupsi Dana KB, Kejari Tanggamus Lampung Resmi Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus

Sekda juga mengatakan, untuk mengisi kekosongan pimpinan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanggamus, pemkab telah menunjuk pelaksana tugas.

Untuk saat ini tersangka E telah diamankan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung. 

Dan kasus E masih didalami penegak hukum, guna menemukan bukti maupun tersangka baru dalam kasus ini. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved