Berita Lampung

Korupsi Dana KB, Kejari Tanggamus Lampung Resmi Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus

E ditahan 4 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022 akan ditempatkan ke dalam Rutan Kota Agung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung resmi menahan E, tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung akhirnya menahan tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 berinsial E.

Penahanan E dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung memanggil dan memeriksanya soal Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus, Tanggamus memang telah menetapkan E sebagai tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 namun belum menahannya.

"Sehingga kami tegaskan bahwa tim penyidik pada sore hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka E," kata Yunardi, Kepala Kejari Tanggamus, saat konfrensi pers, Kamis (4/8/2022)

Tersangka E adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Tanggamus.

Baca juga: Empat Kepala Keluarga Asal Pesawaran Lampung Transmigrasi ke Sulawesi Barat 

Baca juga: Kabar Zinidin Zidan Terkini, Masih Kena Mental dan Takut Bertemu Banyak Orang

Dan tindakan korupsi dilakukan saat E masih menduduki jabatan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus.

Namun saat ini E menjadi Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Lampung.

"Tersangka berinisial E ini pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus," kata Yunardi.

Sebelum resmi ditahan, tersangka E menjalani pemeriksaan di Kejari Tanggamus didampingi penasihat hukumnya yaitu Sopian Sitepu bersama partner.

E datang berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus dengan nomor SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022.

Sebelum ditahan tersangka sudah mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter untuk mengetahui kesehatannya. 

"Kondisi kesehatan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan dokter," katanya. 

Baca juga: Rizky Billar Dongkol Dituding Numpang Hidup, Suami Lesti Kejora: Kurang Ajar Banget!

Baca juga: Berita Lampung Terkini 4 Agustus 2022, Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Bandar Lampung

Ketika proses penahanan, tersangka E digelandang oleh petugas Kejari Tanggamus menuju mobil Avanza berwarna hitam. 

Sambil tertunduk dan menggunakan ropi berwarna merah, E masuk ke dalam mobil.

E hanya terdiam saat awak media memberikan pertanyaan kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved