Berita Lampung

Korupsi Dana KB, Kejari Tanggamus Lampung Resmi Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus

E ditahan 4 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022 akan ditempatkan ke dalam Rutan Kota Agung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung resmi menahan E, tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021. 

Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) nomor: 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.

Lalu berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022.

Wisnu menjelaskan, saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu. 

Wisnu menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, Tim Penyidik Kejari Tanggamus masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.

"Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggungjawaban terkait kasus ini," kata Wisnu. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved