Berita Lampung

Kasus 2 Bocah Dipaksa Makan Daun Sawit di Lampung Selatan, Berakhir Damai

Perdamaian kasus bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan itu dalam rembuk pekon yang difasilitasi  pihak desa setempat, Jumat (5/8/2022).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Rembuk pekon di Desa Karya Mulyasari, Kecakamatan Candipuro, Lampung Selatan terkait dua bocah dipaksa makan daun sawit, Jumat (5/8/2022) kemarin. Persoalan itu kini berakhir damai dengan kesepakatan antara dua belah pihak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Persoalan bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan berakhir kesepakatan damai.

Perdamaian kasus bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan itu dalam rembuk pekon yang difasilitasi  pihak desa setempat, Jumat (5/8/2022).

Sehingga persoalan bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan itu sudah selesai secara kekeluargaan.

Kepala Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro Warno membenarkan bila perdamaian tersebut difasilitasi pihak pemerintahan desa.

Menurut Warno, terdapat sejumlah kesepakatan yang tertuang di dalam surat perdamaian itu. Pemilik lahan sawit Kamim selaku pihak I dan tiga orang tua dari anak-anak tersebut sebagai pihak II.

Baca juga: Dituduh Rusak Tanaman, 2 Bocah di Lampung Selatan Dipaksa Makan Daun

Baca juga: DPRD Lampung Selatan Menilai Kasus Bocah Makan Daun di Candipuro Sebagai Kekerasan Terhadap Anak

"Ada lima butir kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pemilik lahan sawit dengan orang tua dari A (8), F (8) dan An (8)," kata Warno, Sabtu (6/8/2022).

Namun Warno enggan memberikan informasi mendetail terkait kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut.

"Masalahnya sudah selesai, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujarnya.

Diketahui, dua bocah dipaksa makan daun di Lampung Selatan karena dituduh merusak tanaman sawit milik warga.

Dua bocah dipaksa makan daun sawit berinisial A (8) dan F (8)  warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Peristiwa dua bocah dipaksa makan daun sawit di Lampung Selatan terjadi pada 10 Juli 2022 lalu, atau pada saat Idul Adha.

Kejadian bermula  dua bocah A (8) dan F (8) bermain bersama di areal kebun sawit milik warga Desa Karyamulyasari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan berinisial Kam (39).

Baca juga: Polsek Candipuro, Lampung Selatan Periksa Pemilik Kebun Sawit Pemberi Hukum Makan Daun Sawit 2 Bocah

Baca juga: Heboh Dua Bocah Dipaksa Makan Daun di Lampung Selatan, Kades Akan Pertemukan Kedua Pihak

Diduga anak-anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut merusak tanaman sawit yang baru ditanam.

Dengan mencabut daun atau tunas yang masih muda.

Hal itu membuat pemiliknya, Kam tidak terima dengan perbuatan kedua bocah.

Alhasil, pemilik memaksa kedua bocah memakan daun sawit muda yang sudah dipetik mereka sebagai hukuman.

Namun, pemaksaan makan daun sawit tersebut dilakukan di depan kedua orang tua bocah yang mendengar informasi itu.

"Begitu tiba di kebun sawit, keponakan saya sedang memakan daun," kata Suyati (46) bibi korban, Selasa (2/8/2022)

Bibi bocah Suyati saat itu ingin protes dengan perlakuan pemilik kebun.

Namun, dia tak berdaya karena keponakannya memang salah yaitu merusak tanaman sawit.

"Mau protes tidak bisa, karena keponakan saya memang salah," ujarnya.

Kejadian yang dialami keponakannya tersebut sudah sekitar dua pekan silam.

Tapi peristiwa itu terus menghantuinya.

Hal itu membuat Suyati melaporkan kejadian ke aparatur desa setempat.

"Ini memang keponakan, tapi saya yang merawat dan menyekolahkannya," katanya

"Karena kedua orang tuanya merantau," katanya.

Suyati berharap ada keadilan terhadap pemilik kebun sawit yang dilakukan kepada keponakannya.

Karena sampai saat ini keponakannya masih trauma mengingat kejadian itu.

"Keponakan saya sampai sakit perut dan demam setelah itu," katanya.

"Entah karena makan daun atau ketakutan," ujarnya.

Hal senada diungkap paman korban Yamadi (49) yang mengatakan jika perbuatan yang dilakukan pemilik kebun sawit sama seperti memperlakuan dua bocah itu seperti hewan ternak, karena dipaksa makan daun.

"Sama saja seperti hewan ternak, dipaksa makan daun," ujarnya

Yamadi menegaskan hal itu tidak sepantasnya diberlakukan kepada anak-anak.

"Apabila ada kerusakan tanaman dan harus ganti rugi," katanya.

"Semestinya pemilik kebun menghubungi mereka selaku orang tua," ujarnya

"Kalau harus ganti rugi, harusnya kasih tahu kami," ucapnya.

Sementara itu, pemilik kebun, berinisial Kam alias Kamim Setiawan membantah tuduhan memaksa kedua bocah memakan daun sawit yang di petik dari kebunnya.

"Tidak ada paksaan untuk memakan daun sawit," ujarnya.

Kamim sempat menanyakan kepada kedua bocah tersebut kenapa dicabut daun yang masih muda,

"Lantas dijawab kalau daun itu enak dimakan," katanya mengikuti perkataan si bocah

"Kalau enak dimakan, ya sudah makan saja, jadi tidak ada pemaksaan," katanya.

Kamim justru khawatir dengan kedua bocah yang memakan tunas sawit berusia sekitar 8 bulan yang sudah disemprot hama.

Karena menurutnya daun itu beracun dan bisa membahayakan kesehatan bocah tersebut

"Khawatir makan yang sudah disemprot hama," katanya.

"Tapi syukur tanaman sawit saya belum disemprot," ujarnya.

Saat itu Kepala Desa Karya Mulyasari Warno mengaku terkejut dengan informasi dua bocah dipaksa makan daun karena merusak tanaman sawit.

"Sangat disesalkan ini bisa terjadi, saya baru dapat laporan dua hari yang lalu," kata Warno.

Pemerintahan Desa Karya Mulyasari akan memanggil semua pihak terkait peristiwa tersebut.

Menurutnya, kedepan tidak boleh lagi terjadi kejadian serupa.

"Kita akan dipanggil semua pihak, agar tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," tandasnya.

(tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved