Berita Lampung

DPRD Lampung Selatan Menilai Kasus Bocah Makan Daun di Candipuro Sebagai Kekerasan Terhadap Anak

Sekalipun anak itu pelaku, anak tersebut juga korban pemaksaan makan daun dari pemilik kebun di Desa Karya Mulyasari, Candipuro, Lampung Selatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Jenggis Khan Haikal
Anggota DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal menilai kasus bocah makan daun di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro sudah masuk kekerasan terhadap anak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Anggota DPRD Lampung Selatan Jengis Khan Haikal menilai kasus bocah makan daun di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro sebagai kekerasan terhadap anak.

Anggota DPRD Lampung Selatan Jengis Khan Haikal menyebut jika kasus bocah makan daun di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro terbukti benar, pelaku sudah lakukan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

Sebagai anggota DPRD Lampung Selatan, Jengis Khan Haikal, berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak programkan sosialisasi perlindungan anak agar kasus bocah makan daun di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro tidak terulang.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan ini mengatakan, semestinya perlakukan kepada anak adalah mendidik dan menasehatinya.  

"Anak seharusnya dididik, dinasehati, untuk tidak berkalakuan tidak baik," ujar anggota Fraksi Demokrat tersebut.

Baca juga: Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Adakan Pelantikan Akbar Unit Kegiatan Mahasiswa

Baca juga: Oknum Bidan DA Gelapkan Mobil Rental Sejak 3 Bulan Terakhir, Kapolresta: Kenali Identitas Peminjam

"Tugas kita bersama untuk mendidik," tambah Jenggis.

Ia menilai kasus bocah makan daun di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro sebagai kekerasan terhadap anak dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

"Ini sudah pelanggaran, yaitu undang undang perlindungan anak," kata Jengis yang juga akademisi.

"Kalau kejadian seperti ini jalas sudah melanggar undang undang perlindungan anak," tegasnya

Jengis menuturkan anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

"Itu sudah jelas diatur berdasarkan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak no 23 tahun 2002," katanya

Jengis berharap kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Selatan untuk memprogramkan kegiatan sosialisasi tentang perlindungan anak.

Baca juga: 3 Drama Korea Terbaru Dibintangi Personel SNSD, Kompak Tayang Agustus 2022

Baca juga: Penemuan Bayi di Bandar Lampung, RSUD A Dadi Tjokrodipo Akan Koordinasi dengan Dissos

"Serta bagaimana mendidik anak kerjasama dengan dinas pendidikan," katanya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung yang juga menjadi aktivis perlindungan anak Lampung Selatan Amelia Nanda Sari mengatakan, LPA Lampung memintanya mengaudit langsung atau observasi langsung apa kejadiannya.

"Sampai hari ini pihak keluarga bocah atau desa belum ada yang menghubungi, atau belum ada yang menjebatani," katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved