Berita Lampung

Polsek Candipuro, Lampung Selatan Periksa Pemilik Kebun Sawit Pemberi Hukum Makan Daun Sawit 2 Bocah

Hasil pemeriksaan Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan belum menemukan unsur pidana tindakan Kamim pada dua bocah untuk perintah makan daun sawit.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polsek Candipuro dan Pemdes Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro rembuk keluarga korban dan diduga pelaku untuk masalah hukuman memakan daun sawit muda ke dua bocah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan telah memeriksa Kamim, pemilik kebun kepala sawit yang diduga beri hukuman dua bocah makan daun sawit muda.

Hasil pemeriksaan Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan belum menemukan unsur pidana tindakan Kamim pada dua bocah untuk perintah makan daun sawit muda.

Namun Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan akan meneruskan masalah ini ke bagian unit PPA Polres Lampung Selatan.

Pemilik kebun bernama Kamim Setiawan sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polsek Candipuro

Terkait pemaksaan dua bocah untuk memakan daun sawit yang dipetik di Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap Soal Kesempatan Nikah Usai Dijodohkan dengan Nathalie Holscher

Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental, Mobil Digadai Rp 25-30 Juta per Unit

Pemeriksaan berlangsung sekitar 45 menit di Polsek Candipuro, Lampung Selatan

Kamim datang bersama seorang kerabatnya.

Kapolsek Candipuro AKP Gunawan menuturkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa korban maupun diduga pelaku.

"Kita sudah memintai keterangan dari kedua keluarga bocah tersebut dan kemarin kita sudah memanggil pemilik kebun (Kamim) untuk memberikan keterangannya," kata Gunawan, Rabu (3/8/2022)

"Kemarin pemeriksaan terhadap Kamim, kita lakukan selama 45 menit," ujarnya.

Sebelum meminta keterangan Kamim Setiawan, pihaknya telah mendengarkan kronologis peristiwa dari paman dan bibi korban A (8). 

Hanya saja, korban A tidak bisa dimintai keterangan.

Baca juga: Kabar Terkini Chika Papi Chulo, Beda Jauh dari Dimas Ahmad

Baca juga: Penyebab Dewi Perssik Cerai Terkuak, Angga Wijaya Diam-diam Ambil Uang Istri

Sebab, bocah itu masih trauma melihat banyak orang, korban itu hanya terus-menerus menangis ketakutan.

Sedangkan seorang anak lainnya berinisial F (8) belum bisa diminta keterangan karena sedang pergi bersama orang tuanya ke Bandar Lampung.

"Dari pemeriksaan awal kita belum menemukan unsur pidananya, dan kedua keluarga korban maupaun diduga pelaku masih memiliku hubungan keluarga," ucap Gunawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved