Penggelapan Mobil di Bandar Lampung
Oknum Bidan di Lampung Gelapkan 8 Mobil Rental, Mobil Digadai Rp 25-30 Juta per Unit
Oknum Bidan DA gelapkan 8 unit mobil. Setelah mobil dirental, mobil tersebut digadaikan ke orang lain Rp 25-30 juta per unit.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto memimpin secara langsung ekspos terkait dugaan pidana yang menjerat oknum bidan yang melakukan penggelapan mobil rental.
"Hari ini kita melakukan ekspos kasus penipuan dengan penggelapan yang dilakukan oleh oknum bidan DA dan HR penadah," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos, Rabu (3/8/2022)
Kejadian ini bermula dari oknum bidan yang merental mobil kepada pemilik mobil atau rental mobil.
Dengan masa pinjaman mobil mulai 10-15 hari.
Setelah dilakukan perentalan kemudian modusnya kendaraan ini digadaikan oleh sang oknum bidan.
Digadai kepada orang lain dengan nilainya Rp 25-30 juta per unitnya.
Sampai saat ini mobil yang digelapkan oleh oknum bidan total ada 8 unit mobil.
Hadirkan Oknum Bidan dalam Ekspose
Oknum bidan DA yang diduga melakukan penggelapan mobil rental dihadirkan pada ekspos oleh pihak Polresta Bandar Lampung, Selasa 3 Agustus 2022.
Sebelum ekspos, Rabu (3/8/2022) oknum bidan tersebut berada di dalam Toyota Calya hitam berpelat BE1821CV milik korban.
Terpantau oknum bidan tersebut berada di dalam mobil korban yang dihadirkan.
Oknum bidan tersebut sudah menggunakan baju tahanan Polresta Bandar Lampung.
Polresta Bandar Lampung menghadirkan empat unit mobil dalam ekspos atas dugaan penggelapan mobil rental oleh oknum bidan di Lampung.
Adapun keempat mobil yang diduga digelapkan oleh oknum bidan tersebut yakni Calya silver BE1712CV, Calya hitam BE 1821CV, Calya orange BE1703AAC dan Xenia hitam BE1862FB.
Saat ini, Rabu (3/8/2022) petugas sedang mempersiapkan untuk digelarnya ekspose.