Berita Lampung
Polres Lampung Timur Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Srimenanti
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan penyalahguna narkotika dilakukan pada Rabu (10/9/2025), sekira pukul 16.30 WIB itu, mendapati dua orang tersangka asal Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RO (25) dan satu orang perempuan NU (30) yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," ungkap Timor saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Timor melanjutkan, dari hasil penggeledahan TKP dan pemeriksaan badan para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan satu kotak plastik bekas permen, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah alat timbangan, serta satu set alat hisap sabu (bong).
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasat Res Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara cukup berat.
"Dengan adanya penangkapan ini, Polres Lampung Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Didukung 13 PAC Jadi Sekretaris DPD PDIP Lampung, Begini Kata Umar Ahmad |
![]() |
---|
13 PAC di Bandar Lampung Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris DPD PDIP Lampung |
![]() |
---|
Perpadi Dukung Pemprov Cegah Gabah ke Luar Lampung |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gencarkan Pencegahan Gabah Keluar Daerah, Perkuat Nilai Tambah Produk Pangan |
![]() |
---|
Warga Miskin di Lampung Tengah Ngeluh Tak Pernah Dapat Bansos, 'Disurvei Saja Tidak' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.