Polres Lampung Selatan Rilis Kasus

Polres Lampung Selatan Amankan 9 Remaja Pelempar Bus Palala dan Damri di Tol Lampung

Anak-anak tersebut melempari bus dari pinggir areal Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakter Km 68+600 Lampung lalu bersama-sama melarikan diri.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Polres Lampung Selatan mengamankan 9 pelaku pelemparan bus di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakter Km 68+600a Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. 

MAM, 13 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

SA, 12 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan.

RA, 14 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

AR, 11 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

MFGN, 11 Th, Pelajar, Perum Griya Sejahtera II Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

"Pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 20.00 wib, kami mendapatkan informasi berkaitan dengan para pelaku tersebut dan berdasarkan keterangan saksi bahwasannya pelaku adalah anak-anak," katanya

"Kemudian petugas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Serdang dan aparatur desa mengamankan 9 orang anak laki-laki yang diduga sebagai pelaku atas pelemparan terhadap Bus Palala No.Pol BA 7025 PU," ujarnya

Edwin mengatakan anak-anak tersebut melempari bus tersebut dengan menggunakan batu yang berada di pinggir areal jalan tol tersebut, lalu melempar secara bersama-sama.

"Setelah melakukan pelemparan terhadap kendaraan yang melintas dijalan tol tersebut kemudian para pelaku melarikan diri," katanya.

"Selain Bus Palala para pelaku juga melakukan pelemparan terhadap Bus Damri sekira pukul 21.00 wib pada Selasa (2/8/2022) dan kendaraan lain yang melintas," ujarnya

Edwin mengatakan para anak-anak dibawah umur (ABH) tersebut sudah dibawa dan diamankan ke Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya mereka terancam pasal 406 KUHP," katanya.

"Dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved