Berita Terkini Nasional
Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Pakai Penyangga Leher Saat Digiring Polisi ke Bui
Imbas meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijerat pasal berlapis hingga resmi ditahan polisi. Roy Suryo pakai penyangga leher, digiring dalam bui.
Selain itu, Roy Suryo dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik Roy Suryo seperti ponsel, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo2, dan ponsel milik saksi Ade Suhendrawan.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai (Jumat) malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini."
"Di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," terang Zulpan.
Roy Suryo Digiring Penyidik ke Tahanan
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Jumat sekitar pukul 21.34 WIB, Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo yang mengenakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu, tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya."
"Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit."
"Tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," ungkap Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Zulpan pun memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
Pemeriksaan Tambahan
Sebelumnya, hingga siang ini belum ada informasi terkait kehadiran Roy Suryo dalam pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).