Berita Terkini Nasional
Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Pakai Penyangga Leher Saat Digiring Polisi ke Bui
Imbas meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijerat pasal berlapis hingga resmi ditahan polisi. Roy Suryo pakai penyangga leher, digiring dalam bui.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Imbas meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo dijerat pasal berlapis hingga resmi ditahan polisi.
Roy Suryo resmi ditahan polisi pada Jumat (5/8/2022), setelah dijerat pasal berlapis gegara kasus meme stupa Candi Borobudur.
Dijerat pasal berlapis gegara kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo pakai penyangga leher, saat digiring ke dalam bui.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan jika Roy Suryo ditahan polisi setelah dijerat pasal berlapis gegara kasus meme stupa Candi Borobudur.
Penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama delapan jam sejak Jumat siang.
Baca juga: Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat Meski Ditahan Gunakan Penyangga Leher
Baca juga: Suami Jarang Pulang, Ibu Muda di Minahasa Utara Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita
"Penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian."
"Mulai malam ini (Jumat) dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.
Zulpan menyebut, penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.
Sehingga, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," jelasnya.
Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis
Dilansir Kompas.tv, Roy Suryo ditahan setelah menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 6 Agustus 2022 dan Peringatan Gelombang Selat Sunda Selatan
Baca juga: Pakai Penyangga Leher dan Batik, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Zulpan mengungkapkan, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," jelasnya, Jumat.