Berita Lampung

Warga Desa Kalirejo Lampung Selatan Tuntut Pengembalian Tanah yang Diklaim Milik Perserorangan   

Sekretaris DesaKalirejo Sobari mengatakan, warga Desa Kalirejo menuntut pengembalian tanah seluas 14.000 meter yang diklaim oleh Profesor Mahatma.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Puluhan warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (4/8/2022) kemarin. Warga Desa Kalirejo Lampung Selatan tuntut pengembalian tanah yang diklaim milik perserorangan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Puluhan warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (4/8/2022) kemarin.

Kedatangan mereka terkait perkara gugatan tanah berupa Lapangan Sepakbola yang diklaim oleh Profesor Mahatma.

Sekretaris DesaKalirejo Sobari mengatakan, warga Desa Kalirejo menuntut pengembalian tanah seluas 14.000 meter yang diklaim oleh Profesor Mahatma.

"Kedatangan kami ke PN Kalianda kemarin untuk melakukan aksi damai, memberikan dukungan secara moril kepada Kepala Desa Kalirejo yang sedang melaksanakan persidangan perdata," kata Sobari, Sabtu (6/8/202)

"Sidang terkait permasalahan tanah yang diklaim sepihak oleh Profesor Mahatma," ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Polisi Tangkap Pelempar Bus di Jalan Tol Lampung

Baca juga: Ratusan Bonsai Bernilai Miliaran Rupiah Ikuti Pameran dan Kontes Bonsai Begawi II Lampung

Sobari mengatakan masa meminta, agar lahan yang di klaim sepihak oleh Profesor Mahatma bisa dikembalikan kepada masyarakat.

"Kami berharap lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat, dan kami menjamin lahan tersebut akan kami pergunakan sebagai fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sobari mengatakan lapangan sepakbola tersebut telah puluhan tahun dipergunakan warga sebagai fasilitas umum.

"Namun, belum lama ini Profesor Mahatma mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dengan dasar Surat Hak Milik berupa sertifaikat tahun 1992," katanya

"Kami meragukan keabsahan sertifikat tanah tersebut," ujarnya.

"Karena, selama ini tanah tersebut sudah kami pergunakan selama puluhan tahun," ucapnya.

Diketahui, sengketa tanah di Desa Kalirejo, Kecamatan Palas memasuki babak baru.

Masyarakat Kalirejo siap bertarung dalam perebutan hak kepemilikan dan bersedia melawan seorang profesor bernama Mahatma di meja hijau.

Sidang perdana soal sengketa itu sebentar lagi digelar.

Upaya-upaya mediasi sudah dilakoni oleh warga disana, namun tak ada titik temu dalam mediasi dengan dosen salah satu universitas kenamaan provinsi ini hingga berujung ke persidangan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved