Berita Terkini Nasional

Alasan Penyakit Diabetes, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Roy Suryo memerlukan perawatan khusus hingga memohon pada polisi agar statusnya berubah menjadi tahanan kota.

Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo resmi ditahan, pengacara ajukan tahanan kota. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Roy Suryo resmi ditahan atas kasus penistaan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi. Terbaru, Roy Suryo mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota karena terkait dengan kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan khusus.

Menurut Pitra, Roy Suryo memerlukan perawatan khusus berdasarkan riwayat penyakit diabetes yang dialaminya hingga memohon pada polisi agar statusnya berubah menjadi tahanan kota.

"Kita ketahui, Pak Roy Suryo memiliki riwayat penyakit diabetes. Jadi mesti disuntik insulin 2 kali dalam sehari," jelas Pitra.

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Baca juga: Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat Meski Ditahan Gunakan Penyangga Leher

Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Pakai Penyangga Leher Saat Digiring Polisi ke Bui

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/8/2022).

Penahanan Roy Suryo dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Baca juga: Brewok dan Bertato, Sosok Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Sedot Perhatian

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dipindahkan ke Tempat Khusus, Penjagaan Mako Brimob Diperketat

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved