Berita Terkini Nasional

Alasan Penyakit Diabetes, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Roy Suryo memerlukan perawatan khusus hingga memohon pada polisi agar statusnya berubah menjadi tahanan kota.

Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo resmi ditahan, pengacara ajukan tahanan kota. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Roy Suryo resmi ditahan atas kasus penistaan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi. Terbaru, Roy Suryo mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota karena terkait dengan kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan khusus.

Menurut Pitra, Roy Suryo memerlukan perawatan khusus berdasarkan riwayat penyakit diabetes yang dialaminya hingga memohon pada polisi agar statusnya berubah menjadi tahanan kota.

"Kita ketahui, Pak Roy Suryo memiliki riwayat penyakit diabetes. Jadi mesti disuntik insulin 2 kali dalam sehari," jelas Pitra.

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Baca juga: Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat Meski Ditahan Gunakan Penyangga Leher

Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Pakai Penyangga Leher Saat Digiring Polisi ke Bui

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/8/2022).

Penahanan Roy Suryo dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Baca juga: Brewok dan Bertato, Sosok Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Sedot Perhatian

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dipindahkan ke Tempat Khusus, Penjagaan Mako Brimob Diperketat

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
 
Polisi sebut Roy Suryo sehat

Polda Metro Jaya memastikan jika Roy Suryo dalam keadaan sehat sebelum ditahan atas kasus penistaan agama meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo sebelum menjalani pemeriksaan dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo dinyatakan sakit.

"Jadi tahapan yang dilakukan itu pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya,"

"Karena pada pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan dinyatakan sakit,"

"Tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022) malam.

Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

Roy Suryo yang masih menggunakan penyangga leher resmi ditahan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.34 Wib.

Saat digiring penyidik ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Roy Suryo tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons terkait beredarnya foto Roy saat menghadiri acara komunitas mobil saat ia berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa alasan penyidik tak menahan Roy karena alasan sakit.

"Roy Suryo viral touring kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit ternyata di luar dia aktivitas seperti itu. 

"Jadi penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Roy Suryo pun memberikan klarifikasi menyikapi ramai perbincangan tentang dirinya hadir dalam sebuah acara komunitas mobil Mercy padahal menyandang status tersangka.

Roy Suryo mengaku menghadiri acara tersebut pada Minggu (31/7/2022) kemarin.

Roy Suryo secara gamblang menyebut kehadirannya dalam acara itu sebatas undangan syukuran ulang tahun salah satu member Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

"Hari Minggu, 31 Juli 2022 memang benar saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangan klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).

Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL.

Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.

Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher.

"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit," katanya.

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: 

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved