Berita Lampung
Asik Pesta Sabu, 4 Pemuda di Pringsewu, Lampung Digerebek Polisi
Dalam penggerbekan di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabuhi polisi.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Polres Pringsewu
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung, menggerebek sejumlah pemuda sedang pesta narkoba jenis sabu di Kecamatan Gadingrejo.
"Karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama-sama lagi," katanya.
Namun, belum sempat memakai barang haram tersbut, tersangka sudah diamankan polisi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ke empat tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
Dalam proses penyidikan, ke empat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Gadingrejo-Pringsewu-tangkap-empat-pengguna-sabu.jpg)