Berita Terkini Nasional

Bharada E Akan Buka Tabir Tewasnya Brigadir J tapi Minta Perlindungan ke LPSK

Muhammad Burhanuddin kliennya Bharada E ingin membantu proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J agar menjadi terang benderang.

Tayang:
Editor: taryono
Istimewa
Bharada E dan Brigadir J. Muhammad Burhanuddin kliennya Bharada E ingin membantu proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J agar menjadi terang benderang. 

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Dua Tersangka

Dalam hal ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ajudan istri Fredy Sambo Jadi Tersangka

Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kini, Brigadir Ricky Rizal (RR) telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved