Berita Terkini Nasional
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Seorang Diri di Mako Brimob
Mabes Polri ungkap keberadaan Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait keberadaan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Adapun kata Dedi Prasetyo durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus
(Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8).
Baca juga: Tangis Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Pecah Saat Pertama Kali Muncul di Publik
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Berlinang Air Mata Keluar dari Mako Brimob, Putri: Saya Ikhlas
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi Prasetyo masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan soal ditempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Irsus lanjut Dedi sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Sambo itu.
Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Irsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Sambo.
Baca juga: Sopir dan Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Ditangkap Timsus Polri
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Muncul di Publik
“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi.
Perbuatan Irjen Sambo salah satunya berupa dugaan pengambilan dan perusakan kamera pemantau alias CCTV di lokasi kejadian perkara kematian Brigadir J.
Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan
untuk melakukan olah TKP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ajudan-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)