Berita Terkini Nasional

Karier Irjen Ferdy Sambo Disebut Bakal Tamat karena Diduga Sengaja Hilangkan Bukti

Irjen Ferdy Sambo diprediksi bakal tamat kariernya karena jenderal bintang dua itu diduga telah melanggar kode etik berat.

Tayang:
Kolase Tribun
Ilustrasi Putri Candrawati dan Irjen Ferdy Sambo. Perbuatan Ferdy Sambo yang diduga melanggar kode etik berat merusak TKP dan menghilangkan barang bukti dan bisa terancam dijatuhi hukuman pidana. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian karena diduga melanggar kode etik berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo diprediksi bakal tamat kariernya karena jenderal bintang dua itu diduga telah melanggar kode etik berat.

Selain bisa dipecat tidak hormat, perbuatan Ferdy Sambo yang diduga melanggar kode etik berat merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, mantan Kadiv Propam itu juga bisa terancam dijatuhi hukuman pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua IPW Sugeng Tegug Santoso, Senin (8/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Seorang Diri di Mako Brimob

Baca juga: Tangis Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Pecah Saat Pertama Kali Muncul di Publik

Menurut dia, perbuatan pidana yang dimaksud yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, langkah Polri menahan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus," kata Sugeng melalui keterangan resmi yang dikutip pada Senin (8/8/2022).

Sugeng menjelaskan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan setelah Irsus menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan.

Baca juga: Berlinang Air Mata Putri Candrawathi: Saya Tulus Mencintai Suami Saya

Baca juga: Isi Selembar Surat Bharada E untuk Orangtua Brigadir J, Dibuat Dini Hari

Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8/2022).

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Akibat tewasnya Brigadir J itu, membiat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved