Berita Terkini Nasional

Mabes Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

"Penetapan tersangka terhadap Brigadir RR atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J telah didasari atas dua bukti," ujar Dirtipidum.

Tayang:
Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
kolase Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian dan Irjen Ferdy Sambo 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri tetapkan satu ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Brigadir RR (Ricky Rizal), sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, Brigadir RR sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Penetapan tersangka terhadap Brigadir RR atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J telah didasari atas dua bukti," ujar Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.

Andi membeberkan, Brigadir RR dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," tukasnya.

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Muncul di Publik

Baca juga: Jessica Iskandar Kenang Mobil Alphard Miliknya yang Telah Lenyap Dijual Stefanus

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," bebernya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Andi menyatakan, pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Rizky Kinos Mengaku Tak Sanggup, Suami Nycta Gina: Pisah Aja, Gue Bawa Anak-anak

Baca juga: Amanda Manopo Umumkan Perpisahan Lewat Akun Instagram

Bharada RE merupakan Richard Eliezer yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya juga memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," terangnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved