Berita Lampung

Transaksi Sabu, Polres Pesawaran Ringkus Warga Lampung Selatan dan Bandar Lampung

Pria asal Lampung Selatan dan Bandar Lampung ini kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu oleh petugas Sat Narkoba Polres Pesawaran.

Tayang:
Today Online
ilustrasi pria diborgol. Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku  tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Masing-masing asal Lampung Selatan dan Bandar Lampung. 

Lalu dilakukan pengembangan dan pelaku IS ditangkap di Desa Hajimena Kabupaten Lampung Selatan.

Ia juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dari penangkapan pelaku IM berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal putih jenis sabu dengan berat 0.20 gram.

Dan 1 unit handhphone jenis Oppo warna biru.

"Untuk ke 2 (dua) tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ucapnya.

Dan  untuk ke 2 (dua) pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa Satres Narkoba Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved