Berita Lampung

Transaksi Sabu, Polres Pesawaran Ringkus Warga Lampung Selatan dan Bandar Lampung

Pria asal Lampung Selatan dan Bandar Lampung ini kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu oleh petugas Sat Narkoba Polres Pesawaran.

Tayang:
Today Online
ilustrasi pria diborgol. Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku  tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Masing-masing asal Lampung Selatan dan Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, PesawaranDua pria asal Lampung Selatan dan Bandar Lampung diringkus Sat Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung.

Pria asal Lampung Selatan dan Bandar Lampung ini kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu oleh petugas Sat Narkoba Polres Pesawaran.

Alhasil keuda warga Lampung Selatan dan Bandar Lampung tersebut digelandang ke Polres Pesawaran dengan barang bukti yang cukup.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Pelaku tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut ditangkap, Sabtu 6 Agustus 2022 pada pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polsek Padang Cermin Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Pesawaran Lampung

Baca juga: Ditinggal Mengantar Pesanan Ayam, 1 Unit Rumah di Marga Punduh Pesawaran, Lampung Habis Terbakar

Penangkapan itu dilakukan di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

Penangkapan atas dasar LP / A / 498 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 06 Agustus 2022.

Pelaku diketahui berinisial IM berusia 23 tahun, merupakan warga  Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dan pelaku lainnya yaitu IS usia 35 tahun warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo mengungkapkan kronologi dan hasil penangkapan dua pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba tersebut.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti" ucap Iptu Widodo, Senin (8/8/2022).

Penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba Polres pesawaran kepada pelaku IM.

Baca juga: Petani di Pesawaran Lampung Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Baca juga: Empat Kepala Keluarga Asal Pesawaran Lampung Transmigrasi ke Sulawesi Barat 

Kemudian pada kejadian tersebut dilakukan penggeledahan terhadap pelaku IM dan menemukan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening berisi  kristal putih yakni narkoba jenis sabu.

Dan saat melakukan penangakapan tersebut pelaku IM mengakui bahwa ia membeli bersama dengan pelaku IS.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved