Berita Lampung

Polsek Padang Cermin Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Pesawaran Lampung

Pencuri kotak amal beraksi di Mushola Al-Barokah dan Masjid Al-Muhajirin Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

kolase tribunlampung.co.id/dok.Polsek Padang Cermin
Pencuri kotak amal masjid diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran di persembunyiannya wilayah Kabupaten Pesawaran Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- MUS (23), pemuda warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tertangkap diduga sebagai pencuri kotak amal, Minggu(06/08/2022).

Pencuri kotak amal tersebut beraksi di Mushola Al-Barokah dan Masjid Al-Muhajirin di Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Pencuri kotak amal di Pesawaran itu, pertama kali beraksi pada Senin, 25 Juli 2022 sekiranya pukul 04.30 WIB di Mushola Al-Barokah.

Pelaku mencuri uang tunai yang ada di kotak amal berjumlah Rp 500 ribu. Serta satu unit ampli beserta mic pengeras suara.

Total kerugian akibat ulah pencuri kotak amal masjid atau Mushola Al-Barokah itu ditaksir mencapai Rp 1,5 juta.

Baca juga: Harga Daging Sapi dan Ayam di Pesawaran Lampung Turun Rp 10 Ribu per Kilogram

Baca juga: 23 Bintara Remaja Polres Pesawaran, Lampung Jalani Tradisi Pembaretan di Gunung Betung

Kemudian Rabu, 3 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib, pelaku juga menggasak uang kas Masjid Al-Muhajirin yang diperkirakan berjumlah Rp 3 juta.

Pencuri tersebut melakukan aksinya mencuri uang kas, dengan cara memecahkan kaca kotak amal bagian samping dengan batu.

Akibat perbuatannya, pelaku pencuri kotak amal, MUS (23) langsung digelandang oleh Polsek Padang Cermin bersama dengan barang bukti (BB).

Berikut barang bukti diamankan sebagaimana laporan polisi : Lp / B-196 / VIII / 2022 / Polda LPG / Polres Psw / Polsek Padang Cermin, Tanggal 03 Agustus 2022.

"Pelaku berserta barang bukti telah diamankan dan dibawah ke Polsek Padang Cermin Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ucap Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku tertangkap di persembunyiannya.

Pelaku sembunyi di satu gubuk milik warga.

Baca juga: Petani di Pesawaran Lampung Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Baca juga: 25 Bencana Terjadi di Pesawaran Lampung hingga Juli 2022, Kasus Kebakaran Mendominasi

Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Padang Cermin dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Slamet Puroyo.

Dalam penangkapan tersebut pelaku menyimpan barang bukti di salah satu gubuk kosong milik warga.

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved