Curanmor di Bandar Lampung
Pelaku Curanmor Spesialis Beraksi Subuh Pakai Kunci Leter T Petik Motor di Masjid atau Musala
Modus pelaku curanmor mengambil motor korban yang terparkir di musola atau pun masjid dengan menggunakan kunci leter T.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku curanmor Nana Sutisna bersama kakak iparnya KSW melancarkan aksinya dengan menggunakan Honda Genio merah hitam tanpa nomor polisi.
"Kita juga berhasil mengamankan satu motor milik pelaku, dan 2 unit kendaraan hasil curian tersebut," kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito saat menggelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Selasa (9/8/2022)
Modusnya pelaku ini mengambil motor korban yang terparkir di musola atau pun masjid dengan menggunakan kunci leter T.
Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku curanmor spesialis beraksi subuh yang tertangkap aparat Polsek Sukarame terancam dengan hukuman penjara 9 tahun lamanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito saat menggelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Selasa (9/8/2022).
Tindak pidana curanmor tersebut masuk di dalam Pasal 363 KUHPidana ayat 2.
"Mereka pelaku curanmor terancam dengan hukuman penjara 9 tahun lamanya," kata Kompol Warsito.
Dapat Imbalan Rp 500 Ribu
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Nana Sutisna berhasil ditangkap pada Minggu (7/8/2022) lalu.
Sementara rekan pelaku curanmor yakni sang kakak ipar KSW yang masih DPO.
Kepada awak media pelaku curanmor Nana mengakuinya uang hasil kejahatan dipakai untuk keperluan keluarganya sehari-hari.
"Uang kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga," kata Nana di Mapolsek Sukarame, Selasa (9/8/2022).
Diakuinya bahwa melakukan perbuatan pidana ini baru dua kali dilakukannya di Way Halim dan sisanya di luar Bandar Lampung.
Dirinya menggunakan kunci letter T dengan lokasi di masjid dan musola saat korban salat subuh.